TANGERANGBERKABAR.ID – Keresahan mendalam menyelimuti warga di sekitar lokasi wisata telaga biru cigaru, Kecamatan Cisoka, yang dikenal sebagai daerah agamis dan lingkungan santri.

Hal ini dipicu oleh beroperasinya tempat hiburan sejenis karaoke yang dinilai merusak tatanan sosial dan norma agama di lingkungan tersebut.

Tokoh masyarakat serta pemuka agama setempat secara tegas meminta Pemerintah Daerah, mulai dari tingkat Desa, Kecamatan, hingga Kabupaten, untuk segera turun tangan melakukan penertiban. Kehadiran tempat hiburan ini dianggap membawa dampak negatif yang signifikan terhadap moralitas generasi muda di kawasan yang kental dengan pendidikan agama tersebut.

Tuntutan Penegakan Hukum dan Perizinan Berdasarkan aspirasi warga, diduga kuat tempat hiburan tersebut belum mengantongi izin resmi, baik Izin Lingkungan, Nomor Induk Berusaha (NIB), maupun Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).

“Negara kita negara hukum yang berdiri di atas undang-undang. Segala bentuk usaha hiburan harus memiliki izin yang jelas dan menghormati kearifan lokal,” kata Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Cisoka, H. Juhri, Jumat (9/1/2026).

“Jika memang tidak berizin, kami memohon kepada pihak berwenang dan Satpol PP untuk segera menghentikan operasionalnya,” tegasnya.

Juhri menyatakan, Desakan Pembongkaran Demi Kemaslahatan. Lebih lanjut, ia menekankan bahwa jika teguran administratif tidak diindahkan, tindakan tegas berupa pembongkaran bangunan layak dilakukan demi menjaga kemaslahatan umat.

“Jika keberadaannya lebih banyak mendatangkan kemudaratan daripada manfaat, maka sesuai aturan yang berlaku, bangunan tersebut harus dibongkar. Kami tidak ingin lingkungan santri ini tercemar oleh aktivitas yang tidak sesuai dengan nilai-nilai religius kami,” tambahnya.

Langkah ini diambil agar tidak ada ruang bagi praktik usaha ilegal yang berpotensi memicu konflik sosial di tengah masyarakat.