TANGERANGBERKABAR.ID – Taring Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang kembali diuji. Meski telah membenarkan adanya temuan 5 unit ruang (room) karaoke di kawasan Danau Cigaru, Desa Cisoka, penindakan yang dilakukan aparat penegak Perda tersebut dinilai “melempem” dan tidak bernyali.
Dalam inspeksi yang digelar Jumat (9/1/2026), petugas jelas-jelas menemukan fisik bangunan berupa ruang karaoke di lokasi yang seharusnya beroperasi sebagai rumah makan/kafe di bawah naungan PT Ratu Balok Sejahtera. Namun, alih-alih melakukan penyegelan atau penutupan sementara di lokasi, Satpol PP hanya melayangkan surat panggilan.
Sikap “hati-hati” Satpol PP ini memicu pertanyaan publik. Padahal, secara kasat mata, keberadaan room karaoke di tempat yang izinnya diduga hanya untuk restoran merupakan indikasi kuat pelanggaran peruntukan izin usaha.
Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Ana Supriatna, dalam keterangannya hanya menyebut pihaknya memanggil pengelola untuk “klarifikasi” dan pemeriksaan dokumen pada Selasa (13/1/2026).
“Kami minta pihak pemilik melengkapi dokumen perizinan dan menghadap ke kantor,” ujar Ana, memberikan pernyataan normatif tanpa menyinggung sanksi tegas di tempat.
Langkah administratif ini dinilai terlalu lunak jika dibandingkan dengan penertiban pedagang kaki lima (PKL) atau bangunan liar warga yang kerap kali langsung dieksekusi di tempat. Publik menilai, seharusnya Satpol PP berani mengambil langkah taktis berupa pemasangan segel atau penghentian operasional room karaoke tersebut sampai izin benar-benar dibuktikan, bukan membiarkannya tetap beroperasi sembari menunggu proses administrasi.
“Kalau jelas ada 5 room karaoke tapi izinnya restoran, itu sudah pelanggaran fisik. Kenapa harus tunggu dipanggil dulu baru bertindak? Kesannya Satpol PP ragu-ragu atau ada ‘ewuh pakewuh’ dengan pengelola,” ujar aktivis Mahasiswa, Mifta Alfarizi.
Dalih “pengecekan izin” yang dilontarkan Satpol PP dikhawatirkan hanya menjadi upaya mengulur waktu. Masyarakat kini menanti apakah Satpol PP Kabupaten Tangerang berani bersikap tegas menutup fasilitas tersebut jika terbukti melanggar, atau kasus ini akan menguap begitu saja setelah proses pemanggilan selesai.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanda-tanda “Pol PP Line” atau segel terpasang di 5 ruang karaoke yang beroperasi di kawasan wisata tersebut.
(Der)


Tinggalkan Balasan