TANGERANGBERKABAR.ID – Aliran Sungai Cisadane kini menjadi saksi bisu atas bencana lingkungan yang melumpuhkan aktivitas warga di tiga wilayah: Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, dan Kabupaten Tangerang. Terbakarnya sebuah gudang kimia di Tangerang Selatan bukan sekadar musibah kebakaran biasa, melainkan sebuah “bom waktu” ekologis yang meledak akibat lemahnya pengawasan pemerintah.

698b02b7ae7f6

Diduga kuat puluhan ton bahan kimia berbahaya, termasuk pestisida, meluap ke aliran Sungai Cisadane pasca-kebakaran hebat tersebut. Dampaknya instan dan mengerikan:

  • Ikan Mati Massal: Ekosistem sungai hancur seketika.

  • Lumpuhnya Pasokan Air: Perusahaan air minum (PDAM) dan Aetra Air Tangerang terpaksa menyetop operasional karena air baku tak lagi layak olah.

  • Krisis Air Bersih: Sejak Selasa (11/2/2026), ribuan pelanggan Aetra harus merogoh kocek ekstra untuk membeli air isi ulang hanya demi mandi dan kebutuhan dasar lainnya.

Alamsyah, pentolan aktivis dari LSM Geram, mengungkapkan kemarahannya atas situasi ini. Ia menilai ada indikasi pembiaran sistematis yang dilakukan oleh Pemkot Tangsel.

“Bayangkan, dari Selasa pagi sampai Rabu siang warga tidak punya air. Sumur warga sudah jarang, semua bergantung pada air pipa. Untuk mandi saja harus beli air isi ulang. Ini bukan sekadar kelalaian, ini bencana kemanusiaan,” tegas Alamsyah dengan nada geram.

Yang paling memicu kontroversi adalah pernyataan Kepala DLHK Tangsel yang mengakui bahwa gudang tersebut tidak memiliki izin, meski sudah beroperasi selama puluhan tahun.

Kritik tajam juga diarahkan kepada Walikota Tangerang Selatan. Pernyataan pihak Pemkot yang mengaku kesulitan masuk ke kawasan gudang untuk melakukan pengecekan dianggap sebagai alasan yang tidak masuk akal.

“Ini wilayah hukum mereka, ini kewenangan mereka. Kalau untuk masuk mengecek saja sulit, lalu fungsi pengawasan pemerintah daerah itu di mana? Siapa yang sebenarnya berkuasa di kawasan tersebut sampai pemerintah pun mengaku tidak punya akses?” cecar Alamsyah.

Tak puas dengan sekadar protes, Alamsyah menyatakan akan segera mengambil langkah hukum dan birokrasi yang lebih tinggi:

  1. Surat ke Menteri Lingkungan Hidup: Meminta investigasi menyeluruh atas kinerja DLHK Tangsel.

  2. Audit Perizinan: Mengusut siapa “back-up” di balik gudang kimia ilegal yang bisa bertahan puluhan tahun tanpa tersentuh.

  3. Tanggung Jawab Pidana & Perdata: Menuntut pemilik gudang melakukan pemulihan lingkungan total dan ganti rugi terhadap masyarakat yang terdampak krisis air.

Berdasarkan UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pencemaran ini masuk dalam ranah pidana, baik karena kesengajaan maupun kelalaian yang berdampak luas.

(Der)