TANGERANGBERKABAR.ID – Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) berinisal S di Desa Cileles, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten diduga menjadi pengurus salah satu partai politik.
Aktivis muda Kabupaten Tangerang, Ahmad Suhud mengatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang, Banten itu telah melakukan pelanggaran lantaran merekrut anggota PPS yang diketahui menjadi pengurus partai politik (Parpol) di tingkat Kecamatan Tigaraksa.
Selain itu, dirinya juga menyayangkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tangerang tidak melakukan pengawasan yang ketat. Sehingga penyelenggara pemilu diragukan kenetralan nya.
“S ini Wakil Ketua Parpol tingkat Kecamatan. KPU dan Bawaslu seakan lalai dalam rekrutmen karena meloloskan,” kata Suhud kepada Tangerangberkabar.id, Kamis (11/1/2024).
Suhud menilai KPU dan Bawaslu seperti tidak menjalankan tugas pokok dan fungsinya. Sebab, oknum S jelas memiliki surat keputusan (SK) partai politik dengan jabatan sebagai Wakil Ketua Kecamatan.
“Harusnya KPU dan Bawaslu bukan melakukan pengawasan kepada peserta pemilu saja tapi juga ke penyelenggara pemilu,” ucapnya.
Saat dikonfirmasi, Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Tigaraksa, Toto Heryanto mengatakan telah mengetahui ada oknum PPS yang diduga menjadi pengurus Parpol.
“Sudah, cuma posisi lagi rakor dulu sama KPU,” katanya saat dihubungi.
Toto menyatakan saat ini pihaknya merencanakan pemanggilan kepada pihak yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi. Kemudian, akan berkoordinasi dengan KPU Kabupaten Tangerang.
“Rencana PPK malam akan memanggil, setelah itu kami akan koordinasi dengan KPU,” pungkasnya.
(Wisnu)
Tinggalkan Balasan