TANGERANGBERKABAR.ID – Seorang ayah berinisial RA (36) tega menjual bayinya sendiri yang masih berusia 11 bulan, seharga Rp. 15 juta melalui jejaring sosial Facebook, dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan kejadian berawal saat tersangka RA melihat sebuah postingan permintaan pembelian balita di Facebook.

WhatsApp Image 2024 10 06 at 10.20.10 1

Pelaku yang tergiur, mencoba berkomunikasi melalui whatsapp dan janjian bertemu dengan pemilik akun Facebook permintaan pembelian bayi di wilayah Tangerang.

“Sesuai perjanjian, pelaku RA yang merupakan ayah kandung dari bayi ini membawa korban yang sebelumnya dirawat dan dititipkan kepada ibu mertuanya untuk dia bawa ke Tangerang. Dengan alasan ke tempat saudara,” kata Zain, Sabtu (5/10/2024).

Lanjutnya, setelah ketemu dengan pemilik akun Facebook tersebut, RA menerima uang Rp 15 juta. Sang Istri yang bekerja di Kalimantan pun pulang ke Jakarta dan menanyakan kebenaran anaknya (korban). Namun RA hanya menjawab dititipkan di Tangerang.

Kerena curiga ibu korban terus mendesak pelaku (RA), dan akhirnya dikatakan anaknya telah dijual kepada seseorang di Tangerang senilai Rp15 juta sejak 20 Agustus 2024.

“Mengetahui anaknya telah dijual, istri tersangka, yakni RD langsung melaporkan nya ke Polres Metro Tangerang Kota,” terangnya.

Lebih jauh, kata Zain,  atas laporan tersebut, pihaknya melakukan serangkaian penyidikan dan penyelidikan. Dan mendapatkan informasi bahwa korban anak balita ini berada di sebuah rumah kontrakan di kawasan Neglasari, sedang bersama pasangan suami-isteri HK dan MON.

“Saat diinterogasi keduanya mengaku membeli korban anak balita itu senilai Rp 15juta dari RA dengan cara bertemu di kawasan pinggir kali Cisadane, Sukasari, Kota Tangerang,” ucapnya.

Zain menyebut kepada ketiga pelaku jual beli bayi 11 ini dikenakan Undang-Undang No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.

“Pelaku HK dan MON diamankan pada Kamis, 3 Oktober 2024 pukul 22:30 WIB setelah sebelumnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku RA pada Selasa, 1 Oktober 2024,” tandasnya.

(Deri)