TANGERANGBERKABAR.ID – Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tangerang, mengakui adanya pengembalian uang kasus korupsi pengadaaan lahan RSUD Tigaraksa senilai Rp32 Miliar ke Kas Daerah.
Sekretaris BPKAD Kabupaten Tangerang, Ataullah mengatakan uang nominal puluhan miliar itu dipastikan telah masuk ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD. Namun, dirinya tidak tahu persis berapa nominal tepatnya. Diperkirakan, kata dia sekitar Rp. 32 Miliar.
“Benar ada pengembalian, kurang lebih Rp32 Miliar,” katanya kepada wartawan saat dihubungi wartawan, Rabu (29/5/2024).
Sebelumnya Aat menyatakan tidak ada laporan atau konfirmasi kepada BPKAD terkait pengembalian uang tersebut. Hingga akhirnya ia mencoba menelusuri kebenarannya.
“Kecuali ada pihak yang konfirmasi telah setor duit,” ujarnya.
Aat berjanji akan kembali memastikan secara detail, untuk tanggal pengembalian dan siapa yang menyetorkan. “Saya masih nyetir mobil, mau nanya kapan disetorkan bisa saja,” tandasnya.
(Deri/Alif)
Tinggalkan Balasan