TANGERANGBERKABAR.ID – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Geram Banten Indonesia bakal melaporkan PT. Bintang Orbit Surya Sejahtera (BOSS) ke Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait pencemaran udara.

Ketua Umum LSM Geram Banten, Alamsyah mengatakan, selain mencemari udara, perusahaan produksi High Pressure Laminate (HPL), perlengkapan furnitur dengan bahan dasar bubuk resin itu diketahui belum mengantongi  izin operasional.

“Perusahaan tersebut sama sekali belum mengantongi izin operasional, hanya Akta Pendirian dan NIB saja,” kata Alamsyah, Senin (24/3/2025).

Alamsyah meminta permasalahan PT BOSS diambil alih oleh KLHK, karena DLHK Provinsi Banten yang memiliki kewenangan penuh atas perusahaan tersebut tidak berani tegas atau diduga main mata. Sebab berdasarkan informasi DLHK Banten telah melakukan penyegelan.

Namun, kata Alam pada kenyataannya, perusahaan tersebut masih tetap beroperasi dan masih menimbulkan bau yang menyengat. “Untuk itu saya meminta KLHK untuk memberikan Sanksi Administrasi (SA) atau paksaan Pemerintah, salah satunya segel,” tegasnya.

“Jika Perusahaan tersebut belum memiliki izin maka denda 2,5 persen dari nilai investasi dapat di berlakukan seperti dalam Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2024,” tambahnya.

Saat dikonfirmasi, Kepala DLHK Provinsi Banten, Wawan Gunawan masih belum bersuara terkait masalah tersebut.

Diketahui sebelumnya, LSM Geram Banten telah melayangkan surat pengaduan kepada DLHK Kabupaten Tangerang dan DLHK Provinsi Banten beberapa minggu lalu atas keberadaan dan aktivitas perusahaan tersebut.

Sementara DLHK Kabupaten Tangerang telah menindaklanjuti surat pengaduan LSM Geram Banten Indonesia dengan melayangkan surat pemberitahuan kepada DLHK Provinsi Banten, namu pihak DLHK Provinsi Banten hingga kini masih bungkam.

(Der)