TANGERANGBERKABAR.ID – Petugas Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kabupaten Tangerang menghentikan sementara aktivitas galian tanah ilegal yang berlokasi di Kampung Katomas, Kecamatan Tigaraksa, pada Selasa (14/11/2023) kemarin.
Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana mengatakan, aktivitas galian tanah di wilayah itu dihentikan setelah adanya aduan dari sejumlah masyarakat. Kemudian Penyidik Pegawai Negeri sipil (PPNS) Pol PP langsung terjun ke lokasi tersebut.
“Kami hentikan sementara karena izin yang disampaikan ke kami bukan izin galian, selain itu galian memang mengganggu ketentraman dan ketertiban umum,” katanya.
Agus menyebut, berdasarkan hasil investigasi dilapangan, terdapat beberapa alat berat jenis ekskavator dan armada truk.
Setelah itu pihak nya melakukan penindakan sebagai bentuk komitmen Satpol PP dalam penegakan peraturan daerah (Perda).
“Segala bentuk aktivitas yang menimbulkan gangguan ketentraman masyarakat kami langsung ditindak,” tegasnya.
Maka itu, ia berpesan kepada masyarakat agar segera melaporkannya Satpol PP Kabupaten Tangerang jika ada informasi penambangan ilegal dan meresahkan masyarakat.
Sementara, Kepala Bidang Penegakan Perda pad Satpol PP Kabupaten Tangerang, Tubagus Muh Waisulkurni menambahkan pihaknya itu tidak segan-segan menindak segala aktivitas yang menimbulkan gangguan trantibum di wilayah Kabupaten Tangerang.
“Guna tercipta kenyamanan dan keamanan di wilayah Kabupaten Tangerang. Kita tidak akan segan-segan melakukan penindakan segala aktivitas yang mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum,” pungkasnya.
Namun, sehari setelah dinyatakan ditutupnya aktivitas penambangan ilegal itu, berdasarkan pantauan wartawan, pada Rabu (15/11/2023) sekita pukul 09.30 WIB, terlihat beberapa truk pengangkut tanah masih beroperasi di lokasi galian tersebut.
(DRS)


Tinggalkan Balasan