TANGERANGBERKABAR.ID – Gedung DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Tangerang di tanah bekas milik PT. PWS dekat lingkup perkantoran Pemda Tigaraksa diduga belum mempunyai izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Gedung dengan dua lantai yang baru jadi itu menjadi sorotan aktivis senior Kabupaten Tangerang Ahmad Suhud. Ia mempertanyakan terkait izin pembangunan dan legalitas tanah yang diperuntukan bangunan DPC PKB Kabupaten Tangerang tersebut.

Pasalnya, dia menduga bahwa tanah bekas PWS tersebut masih bermasalah, maka dari itu pihaknya menanyakan legalitas nya.

“Bangunan nya baru diresmikan tapi kita menduga itu belum memiliki izin bangunannya. Pasalnya itu tanah ex pws, patut dipertanyakan,” katanya kepada TangerangBerkabar.id, Rabu, (24/4/2024).

Suhud mengatakan, seharusnya pihak partai membuat izin nya dahulu baru mendirikan bangunan, bukannya bangunan dulu baru membuat izin.

“Masa banyak dewan didalamnya yang suka mengkritik tapi ga mengikuti aturan, gimana mencontohkan ke publik dengan baik kalo seperti itu,” cetus Suhud kepada partai yang dipimpin Nur Kholis itu.

Sementara itu, saat dikonfirmasi, Sekertaris DPC PKB Kabupaten Tangerang, H. Badowi mengungkapkan bahwa pihaknya baru menyelesaikan sertifikasi tanahnya.

Di mana, pembangunan gedung DPC itu dilakukan dari iuran dan bantuan para Dewan mulai dari Kabupaten Tangerang hingga DPR RI.

“Gedung DPC itu kita dari nol, dari mulai pembelian lahan, s.d pembangunan gedung. Semenjak kepengurusan Nurkholis sebagai Ketua DPC Kabupaten Tangerang,” ungkapnya.

Saat ditanya terkait izin mendirikan bangunan (IMB) yang sekarang diubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dirinya belum bisa menjawab. “Saya tanya ke Ketua dpc dulu ya,” tandasnya.

(Wisnu)