TANGERANGBERKABAR.ID – Badan Pengawas Pemilu(Bawaslu)Kabupaten Tangerang menyebut keputusan penghentian Dugaan Kasus Pidana Pemilu, Calon Legislatif Zulfikar Hamonangan sudah Final.
Pernyataan itu menanggapi komentar Aktivis Senior Alamsyah yang menyatakan bahwa keputusan Sentra Gakkumdu untuk menghentikan kasus dugaan Pidana Pemilu Zulfikar seolah dipaksakan.
Padahal, menurut Alam sejumlah barang bukti pelanggaran yang telah dilakukan Zul ini sudah jelas, seperti penggunaan plat institusi Polri, dan adanya APK yang dibagi-bagi ke warga di Kecamatan Sukamulya.
Lalu, Direktur Eksekutif Kajian Politik Nasional (KPN) Adib Miftahul menyatakan hal yang sama bahwa keputusan Sentra Gakkumdu dalam kasus Zulfikar itu janggal.
Selain itu, Adib mengatakan jika Sentra Gakkumdu tidak mampu menjadi wasit yang tegas menangani permasalahan Pemilu ini. Adib meminta lebih baik dibubarkan saja.
Sebelumnya, Rabu (3/1/2024). Sentra Gakkumdu menyatakan menghentikan kasus dugaan pidana pemilu Calon Legislatif (Caleg) Demokrat, Zulfikar Hamonangan, karena tidak terbukti.
Meski terdapat sejumlah bukti Zul melanggar, seperti penggunaan kendaraan berplat Polri untuk bagi-bagi Alat Peraga Kampanye. Ia hanya diberikan sanksi administrasi pemotongan 7 hari masa kampanye.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Pemilu pada Bawaslu Kabupaten Tangerang, Ulummudin mengatakan adanya pro kontra soal keputusan itu adalah hal biasa.
Menurutnya, keputusan itu telah berdasarkan kepada regulasi, kajian, fakta hukum dan lain sebagainya.
“Karena hasil kajian kami (Gakkumdu) tidak memenuhi unsur pidana pemilu, maka kasus ini diserahkan ke pengawas pemilu,” katanya.
Namun, kata dia, Bawaslu ini melihat adanya unsur pelanggaran administrasi, yakni Zulfikar melakukan kampanye tidak dengan pelaksana yang sesuai atau telah didaftakan di Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Hal itu, kata dia berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2023 perubahan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye pemilu.
Dimana, disebutkan peserta pemilu Calon presiden, Wakil presiden, anggota DPR, DPR Provinsi, DPRD Kabupaten itu menunjuk pengurus partai politik, organisasi, seseorang dan didaftarkan ke KPU sebagai pelaksana, petugas, tim kampanye peserta pemilu.
“Putusan 7 hari pemotongan kampanye ialah bentuk punisment, karena sebelumnya tidak menyertakan pelaksana, petugas kampanye yang terdaftar di KPU,” tandasnya.
(Rizki)


Tinggalkan Balasan