TANGERANGBERKABAR.ID – Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan, Pemeriksaan, dan Penagihan Pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Fahmi Faisuri menanggapi soal isu dugaan korupsi pajak restoran, Hotel dan Tempat Hiburan Malam (THM).
Ia mengatakan tuduhan Aliansi Mahasiswa Penegak Demokrasi (AMPD) adalah fitnah, karena tidak disertakan dengan bukti-bukti. Padahal, kata dia faktanya tidak seperti itu. “Saya sedang koordinasi dengan pimpinan, apakah saya akan menuntut pencemaran nama baik atau tidak, menurut saya ini ada motif-motif tertentu,” katanya dikutip, Kamis (1/8/2024).
Fahmi juga menepis adanya kongkalikong antara dirinya dengan para pengusaha yang terdaftar sebagai wajib pajak (WP). “Saya saja tidak mengenal pengusaha atau WP,” ucapnya.
Fahmi menjelaskan dugaan yang dilontarkan AMPD ini bermula dari adanya temuan dari wajib pajak tempat hiburan. Namun seharusnya dilakukan pengecekan kasus per kasus, karena seyogyanya pajak THM terbagi menjadi dua yakni, pajak Restoran dan Hiburan.
“Jadi harus jelas dulu, jangan serta merta ada desakan pencopotan saya, kaitan nya apa dengan temuan itu,” ujarnya.
Lebih jauh, berkaitan dengan sejumlah restoran yang disebutkan tidak terpasang alat perekam pajak, yang pertama disebabkan keterbatasan anggaran maupun keterbatasan WP itu sendiri yang kompatibel dengan alat atau tidak.
“Kami tidak bisa memaksakan, jadi ini kan tendensius banget, arah nya menyerang ke pribadi,” imbuhnya.
Kemudian, Fahmi menyebut data-data yang diungkap oleh AMPD salah atau tidak sesuai dengan fakta. Dimana total alat perekam pajak yang telah dipasang seluruhnya ada 937.
Diantaranya, yakni terpasang di 35 hotel, beberapa tempat hiburan malam dan sejumlah restoran. “Saya heran itu data darimana dan kalau memang ada data dari pihak-pihak yang ingin membantu kami sebaiknya juga di kroscek,” tandasnya.
(Lif/Der)
Tinggalkan Balasan