TANGERANGBERKABAR.ID – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Ksatria Muda bersama puluhan warga melakukan unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (12/6/2024) siang.

Mereka menuntut pihak Kejaksaan agar segera menetapkan tersangka kasus korupsi pengadaan lahan pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tigaraksa.

Koordinator Aksi Unjuk Rasa, Asmudyanto mengatakan pengembalian uang pengadaan lahan RSUD Tigaraksa senilai Rp32 Miliar ke Rekening Umum Kas Daerah (RKUD) sudah menjadi bukti kuat adanya perbuatan tindak pidana korupsi.

Dimana, pengembalian uang tersebut sudah dibenarkan oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tangerang, pada Rabu (29/5/2024) lalu.

“Kami minta kejaksaan segera menetapkan dan menahan tersangka korupsi pengadaan lahan RSUD Tigaraksa,” katanya kepada wartawan.

Ia menyebut pengembalian uang puluhan miliar itu, seharusnya menjadi titik terang bagi kejaksaan untuk mengungkap siapa saja yang terlibat dan menjadi terduga pelaku dalam kasus korupsi pengadaan lahan RSUD ini.

“Sederhana saja, Kejaksaan konfirmasi ke BPKAD, siapa yang mengembalikan uang itu, dan berasal dari Dinas mana,” ucapnya.

Asmudyanto menegaskan jika dalam tenggat waktu 2 minggu kedepan, Kejaksaan belum menyampaikan progres terkait kasus ini, pihaknya mengancam akan kembali melakukan aksi unjuk rasa dengan massa yang lebih besar.

“Karena pengembalian uang tidak menghapuskan unsur pidana, itu sudah jelas dalam Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” tandasnya.

(Alif/Der)