TANGERANGBERKABAR.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta kepada seluruh kandidat pasangan bakal calon Pilkada Kabupaten Tangerang untuk mencopot ataupun menurunkan Alat Peraga Sosialisasi (APS) secara mandiri.

Ketua KPU Kabupaten Tangerang, Muhammad Umar mengatakan hal ini berdasarkan surat dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait dengan ketertiban umum dan juga belum memasuki masa kampanye Pilkada 2024.

“Kami mengimbau agar APS bisa dibersihkan secara mandiri. Karena, tahapannya belum masuk kedalam tahapan kampanye,” katanya.

Umar menegaskan apabila himbauan tersebut tidak dilakukan, KPU dan Bawaslu akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Tangerang, agar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan penertiban APS.

“Pasalnya, KPU hanya pelaksana teknis Pilkada, sedangkan yang berwenang terkait ketertiban umum ranahnya Satpol PP,” jelasnya.

(Der)