TANGERANGBERKABAR.ID – Belasan aktivis yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Penegak Demokrasi (AMPD) menggelar aksi demontrasi atau unjuk rasa didepan Gedung Bupati Tangerang, Banten Kamis (02/5/2024).

WhatsApp Image 2024 05 02 at 23.52.44

Dalam aksi itu mereka menyuarakan 5 tuntutan, diantaranya;

  1. Menuntut sekda agar segera mengundurkan diri karena sudah melanggar kode etik ASN.
  2. Mendesak PJ bupati untuk mempercepat putusan Kejari atas korupsi pengadaan lahan RSUD Kabupaten Tangerang.
  3. PJ Bupati harus pecat Dirut perumda kabupaten Tangerang yang telah melanggar konstitusi atas penggusuran lahan Pasar Kutabumi.
  4. PJ bupati harus serius menangani kasus HIV/AIDs yang mencapai angka 5900 di kabupaten Tangerang, karena membahayakan bagi generasi penerus.
  5. Jika PJ bupati tidak mampu maka dari itu mahasiswa mendesak PJ bupati  untuk segera mundur dari jabatan.

Koordinator aksi, Aziz Patiwara menyebut penyalahgunaan wewenang Moch. Maesyal Rasyid dalam proses pencalonan Bupati merupakan pencorengan terhadap substansi Demokrasi dan mengkhianati Amanah reformasi yang dulu di perjuangkan.

Sebagaimana tertuang Dalam undang-undang No.20 Tahun 2023 pasal 9 ayat 2 Tentang Aparatur Sipil Negara bahwa Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik. Dan mengacu pada Perpres No.3 tahun 2018 ayat 1 huruf d. “Mengundurkan diri dari jabatan dan/atau sebagai pegawai negeri sipil,” ujar Aziz dalam Aksi Unras tersebut.

Lanjut Aziz, Ayat 2 mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d termasuk pengunduran diri sekda karena mencalonkan diri dalam pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah.

“Bukannya sibuk melayani masyarakat, malah sibuk kampanye dan menyerahkan berkas ke Partai Politik,” ucapnya.

Aziz menduga perpecahan di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terjadi saat ini, karena instruksi Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang. “Sesuai Undang-undang, ASN harus netral dan tidak ada intervensi politik,” terangnya.

Lalu, Aziz mempertanyakan Kasus korupsi pengadaan lahan RSUD Tigaraksa yang telah bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, sampai saat ini belum juga tuntas “Padahal, sudah masuk tahap penyidikan,” katanya.

Kemudian, polemik Pasar Kutabumi juga harus diselesaikan. PJ Bupati harus memecat Direktur Utama Perumda NKR, karena telah melakukan penggusuran Pasar Kutabumi “Sedangkan Putusan PN Tangerang belum keluar,” tegasnya.

Aziz juga menyoroti tingginya kasus HIV di kalangan anak muda. Menurutnya, ini harus ditangani serius Pemkab Tangerang, karena membahayakan generasi muda. “Terlebih wilayah kita ini mendapat Bonus Demografi menuju Indonesia Emas 2045, tapi menjadi penyumbang HIV tertinggi di Banten,” imbuhnya.

Aziz menegaskan bila tuntutan tidak diindahkan, Maka PJ Bupati dan Sekda Kabupaten Tangerang diminta untuk segera mengundurkan diri dari Kota 1001 Indutri ini. “Dengan penuh kekhawatiran dan urgensi kami memberikan ultimatum 3 x 24 jam di mulai dari hari ini, jika permasalahan ini tidak di tindak lanjuti kami akan turun dengan eskalasi masa yang lebih banyak lagi,” tandasnya.

Diketahui, aksi unjuk rasa itu berujung ricuh, para mahasiswa dan petugas pengamanan terlibat saling tendang dan dorong, saat massa aksi berusaha masuk ke Gedung Bupati, untuk bertemu dengan Pejabat (Pj) Bupati Tangerang, dan Sekretaris Daerah.

(RIZ)