TANGERANGBERKABAR.ID – Pakar Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Tangerang (UMT) Gufroni ikut menyoroti jalannya kasus korupsi pengadaan lahan RSUD Tigaraksa yang disinyalir telah merugikan uang negara hingga puluhan milyar rupiah.
Belum lama ini Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Ricky Tommy Hasiholan menyatakan bahwa adanya informasi pengembalian uang hasil korupsi pengadaan lahan RSUD Tigaraksa ke Kas Daerah.
Ia pun mengaku telah memerintahkan kepala seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) untuk melakukan pendalaman, soal informasi tersebut.
Menanggapi hal itu, Gufroni dengan tegas menyatakan pengembalian uang korupsi tidak menghapus pidana. “Harus tetap dijadikan tersangka. tidak boleh dihentikan penyidikan nya oleh Kajari,” ujarnya saat dihubungi wartawan, Kamis (23/5/2024).
Ia menegaskan pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.
Dijelaskan Pasal 4 UU Tipikor, pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 2 dan 3 memenuhi unsur-unsur pasal yang dimaksud, maka pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara, tidak menghapuskan pidana terhadap pelaku.
Kemudian, pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara hanya merupakan salah satu faktor yang meringankan.
Selain itu, Gufroni menilai, pengembalian uang kasus RSUD Tigaraksa dianggap sebagai pengakuan melakukan korupsi, sehingga sudah terpenuhi unsur alat bukti.
“Maka harus segera ditetapkan tersangka,” tandasnya.
(Der/Alif)
Tinggalkan Balasan