TANGERANGBERKABAR.ID – Anggota DPRD Banten fraksi PPP, Musa Weliansyah mengungkap awal mula bagaimana bisa terbitnya Surat Hak Milik (SHM) dan Hak Guna Bangunan (HGB) laut yang berada di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
Musa menyebut terbitnya sertifkat ini terjadi karena lahirnya Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Yang mana perda ini diduga kuat ada kepentingan PIK 2.
Perda ini, mengadopsi Perda RTRW Kabupaten Tangerang No 9 Tahun 2020 yang didalam lampiran petanya merubah laut menjadi Kawasan Permukiman di Desa Kohod dan sekitarnya.
“Nah artinya persoalan ini melibatkan banyak orang termasuk Pansus RTRW DPRD Provinsi Banten Zaman Ketua DPRD nya Andra Soni,” katanya, Sabtu (01/02/2025).
Musa mengatakan ada kejanggalan saat melihat peta lampiran 9 pada perda RTRW tersebut, dimana terdapat pantai yang statusnya oranye. “Padahal jelas disitu garis pantainya ada di tengah, kenapa kok yang di lautan itu permukiman,” ujarnya.
Lanjutnya, setelah dikonfirmasi kepada Kepala Dinas PUPR Provinsi Banten, status oranye di peta laut itu merupakan rencana reklamasi. Meski begitu kata Musa, apapun dalihnya kalau rencana harus ada keterangan.
“Rencana pemukiman tahun 2043 misalkan atau 10 tahun ke depan, disitu kan tidak ada, hanya keteranganya adalah permukiman,” terangnya.
Lebih jauh, Musa menyebutkan sejumlah pihah juga terlibat dalam persoalan ini, diantaranya, Mantan Penjabat (PJ) Gubernur Banten, Al Muktabar; Mantan Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar; Kepala BPN, Kepala Desa Oknum Pengacara dan lainnya.
“Seluruh pihak yang terlibat harus bertangangungjawab atas kekisruhan ini,” tandasnya.
(TIM)


Tinggalkan Balasan