TANGERANGBERKABAR.ID – LSM Geram Banten Indonesia mengendus adanya kejanggalan dan dugaan ketidaktransparan dalam proses pengadaan alat kesehatan(Alkes) Jantung di RSUD Kota Tangerang tahun 2024 yang anggarannya mencapai Rp27 Miliar.

Dugaan ini mencuat setelah salah satu penyedia alat kesehatan, yaitu PT. Siemens Healthineers, dikabarkan telah menerima 3 kali surat undangan resmi yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kota Tangerang untuk melakukan survei ruangan Cathlab, yakni:

  •  Tanggal 18 Juli 2024, untuk hadir survei pada Senin, 22 Juli 2024 pukul 11.00–12.00 WIB.
  • Tanggal 2 Agustus 2024, untuk hadir kembali survei pada Senin, 5 Agustus 2024.
  • Tanggal 6 Agustus 2024, untuk hadir dalam kegiatan beauty contest pada Jumat, 9 Agustus 2024 pukul 08.30–11.30 WIB.
  • Serta surat lanjutan pada tanggal 9 Agustus 2024 mengenai permohonan pengajuan RFI (Request For Information) dan proposal penawaran.

Namun setelah 3 kali undangan tersebut, Dinas Kesehatan Kota Tangerang sampai saat ini tidak memberikan kejelasan dan juga mengumumkan ke publik siapa penyedia yang telah ditetapkan (pemenang) dari pengadaan tersebut.

Atas hal tersebut, Ketua Umum LSM Geram Banten, Alamsyah menduga adanya kejanggalan pada proses lelang melalui mekanisme e-katalog dalam pengadaan Cathlab tersebut.

Maka dari itu, dalam surat yang dilayangkan ke Dinkes Kota Tangerang, ia pun mempertanyakan apa yang menjadikan dasar di terapkannya Beauty Contest pada pengadaan alkes Cathlab RSUD Kota Tangerang sebesar Rp. 27.000.000.000 (Dua puluh Tujuh Milyar) Tahun Anggaran 2024?

“Beauty contest seringkali digunakan sebagai metode alternatif dalam pelelangan terbatas dan perlu memiliki aturan yang jelas agar tidak menimbulkan masalah persaingan usaha tidak sehat,” katanya kepada wartawan, Jumat (18/7/2025).

Menurut Alam, pentingnya aturan jelas untuk mencegah Persaingan usaha tidak sehat, tanpa aturan yang jelas, beauty contest itu rentan terhadap praktik-praktik yang mengarah pada persaingan usaha tidak sehat, seperti persekongkolan tender.

“Sehingga perlu diketahui apakah Penerapan dalam Beauty Contest pada pengadaan alat kesehatan Cathlab RSUD Kota Tangerang sudah sesuai aturan yang ada,” tegasnya.

Alam menyatakan bahwa prinsip-prinsip Pengadaan Barang/Jasa seperti efisien, efektif, terbuka dan bersaing, transparan, adil serta tidak diskriminatif, serta akuntabel harus tetap dijaga dalam
pelaksanaan beauty contest.

“Dinkes Kota Tangerang harus bisa menjelaskan tahapan proses nya, seperti tata cara penilaian, dan bentuk dokumen penawaran, serta berapa banyak peserta penyedia barang/jasa yang menyatakan minat dalam pengadaan tersebut?perusahaan apa saja?,” tandasnya.

(Der)