TANGERANGBERKABAR.ID – Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Tangerang melaporkan PT. Noor Annisa Kemikal ke Kementerian Lingkungan dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK RI). Senin (29/01/2024).

Perusahaan tersebut dilaporkan atas dugaan kepemilikan tempat pembuangan akhir (TPA) yang tidak berizin di Desa Tanjakan, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten.

Aktivis Lingkungan SEMMI meyebut sedikitnya terdapat 3 TPA Sampah dan TPA Limbah Bahan Beracun (B3) di lokasi tersebut yang telah beroperasi kurang lebih 1 tahun.

“Mereka menimbun residu di lokasi itu,” katanya, Selasa (30/1/2024).

Adit menduga adanya keterlibatan oknum mantan pejabat daerah yang juga seorang calon legislatif (Caleg) dari partai penguasa di Kabupaten Tangerang.

Selain itu, tidak tersentuhnya lokasi itu diduga karena ada nya beking dari aparat penegak hukum (APH).

“Kalau dibiarkan terus bisa merusak lingkungan,” ucapnya.

Adit mengungkap berdasarkan laporan verifikasi lapangan TPA liar di Kabupaten Tangerang yang dilakukan oleh pihak KLHK melalui Dirjen PSLB3 Sampah tersebut bersumber dari PIK 2, Serpong, Tangerang selatan dan lain-lain.

Pihaknya pun meminta KLHK dapat meneggakan hukum dengan cepat dan tanpa tebang pilih. “Sebab, semakin lama laporan diproses akan membuat TPA liar tersebut semakin meluas,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua SEMMI Tangerang, Yanto menyebut pelaku pengelolaan sampah ilegal dapat diancam hukuman penjara 15 tahun dan denda 15 Milliar sesuai dengan pasal 98 atau 99 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Kami kawal laporan ini sampai dengan adanya keputusan resmi dari pihak yang berwenang,” tandasnya.

(Wisnu)