TANGERANGBERKABAR.ID – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) GERAM BANTEN resmi melayangkan surat permohonan audiensi kepada Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Banten. Langkah ini diambil menyusul ditemukannya sejumlah kejanggalan dan potensi pelanggaran dalam proyek pembangunan Underpass (UP) Bitung yang dimenangkan oleh PT. Bumi Duta Persada dengan nilai kontrak fantastis mencapai Rp87,3 miliar.

Ketua LSM GERAM Banten, Alamsyah, menyatakan bahwa pemantauan langsung di lapangan mengungkap fakta yang mengkhawatirkan terkait prosedur Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta manajemen lalu lintas di lokasi proyek.

WhatsApp Image 2026 01 30 at 23.29.35 e1769792867260

Alamsyah menyoroti ketiadaan petugas pengatur lalu lintas atau flagman di area konstruksi. Menurutnya, hal ini bukan hanya soal estetika kerja, tapi pelanggaran terhadap undang-undang keselamatan kerja.

“Kami sangat menyayangkan proyek bernilai puluhan miliar ini seolah mengabaikan keselamatan publik. Tidak ada flagman yang mengatur arus kendaraan saat alat berat beroperasi di tengah kemacetan parah. Padahal, kontraktor wajib menjamin keselamatan di area berisiko tinggi. Jangan sampai menunggu ada korban jiwa baru ada evaluasi,” tegas Alamsyah saat dikonfirmasi, Jumat (30/1).

Selain masalah keselamatan, penumpukan material sisa bongkaran yang dibiarkan berserakan juga menjadi poin keberatan. Hal ini dinilai mengganggu kenyamanan warga dan merusak estetika lingkungan sekitar.

LSM GERAM juga mendesak Kepala BPJN Banten untuk transparan mengenai profil pemenang lelang. Alamsyah menyebut pihaknya memiliki catatan merah terkait rekam jejak PT. Bumi Duta Persada di proyek-proyek sebelumnya.

“Kami ingin klarifikasi langsung soal rekam jejak perusahaan ini. Publik berhak tahu apakah kontraktor tersebut memang kompeten atau memiliki catatan buruk yang bisa menghambat penyelesaian proyek UP Bitung ini,” tambahnya.

Tak hanya pihak swasta, kritik tajam juga diarahkan kepada oknum di internal BPJN Banten, khususnya PPK 1.5. Alamsyah menilai ada sikap yang kurang harmonis dalam melayani aduan masyarakat.

“Kami sudah mencoba berkomunikasi secara baik melalui pesan WhatsApp, namun PPK 1.5 terkesan arogan dan tidak responsif. Ini sangat bertolak belakang dengan prinsip pelayanan publik yang transparan. Kami minta Kepala BPJN segera mengevaluasi jajarannya yang tidak kooperatif seperti ini,” pungkas Alamsyah.

Melalui surat permohonan audiensi ini, LSM GERAM berharap pihak BPJN Banten segera menjadwalkan pertemuan untuk memberikan solusi konstruktif. Jika tidak ada respons positif, LSM yang bermarkas di Jayanti, Kabupaten Tangerang ini berkomitmen akan terus mengawal kasus ini demi kepentingan masyarakat luas.

(DER)