TANGERANGBERKABAR.ID – Sebanyak 425 bangunan liar (Bangli) atau lapak milik pedagang kaki lima dihancurkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) sepanjang tahun 2023.
“425 bangunan liar dan pedagang kaki lima telah di tertibkan,” kata Kasatpol-PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana kepada Tangerangberkabar.id. Rabu, (3/1/2024)
Selain itu, kata Agus, pihaknya juga telah menyelesaikan sebanyak 150 perkara pelanggar peraturan daerah (Perda) melalui proses sidang tindak pidana ringan (tipiring).
Adapun, lanjutnya sanksi yang diberikan yakni mengikuti sidang Tindak Pidana Ringan atau Tipiring yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang.
“Mereka menjalani sidang Tipiring karena kedapatan tidak mematuhi ketertiban umum dan menganggu Ketentraman Masyarakat,” ucap Agus .
Ia mengatakan, pelanggar ketertiban itu telah di sidangkan Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Dimana upaya tindakan Tipiring merupakan langkah memberikan efek jera bagi masyarakat yang melanggar peraturan daerah.
“Tahun ini sebanyak 117 Tempat Hiburan telah didata,” jelasnya.
Agus juga menyebut pihaknya juga telah mengamankan puluhan penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) dengan sebanyak 156 kasus. Kemudian, sebanyak 65 pekerja seks komersial (psk) telah diamankan dan dibina. Serta melakukan penyegelan terhadap 35 tempat hiburan malam (THM) yang tidak memilik izin.
“Kami harap masyarakat dapat mematuhi aturan yang ada khususnya di Kabupaten Tangerang,” pungkasnya.
(Wisnu)
Tinggalkan Balasan