TANGERANGBERKABAR.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang melaksanakan penertiban ribuan Alat Peraga Kampanye (APK), untuk menegakkan aturan selama masa tenang Pilkada serentak 2024.

“Dalam masa tenang ini, seluruh APK mulai ditertibkan oleh petugas gabungan dari Satpol PP dan Bawaslu Kabupaten Tangerang,” kata Kepala Satuan (Kasat) Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kabupaten Tangerang, Agus Suryana.

Agus mengatakan sebanyak 100 personel Satpol PP dikerahkan untuk mencopot APK pasangan calon Gubernur Banten dan calon Bupati Tangerang yang masih terpasang di ruang publik. Penertiban mencakup spanduk, baliho, hingga umbul-umbul yang berada di pinggir jalan.

“Penertiban ini dilakukan sebagaimana telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang,” ucapnya.

Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan Masyarakat, M. Farid Ma’ruf, menyatakan bahwa kegiatan penertiban berlangsung selama dua hari, mulai Minggu, 24 November 2024 hingga Selasa, 25 November 2024.

“Hari pertama, fokus penertiban APK berjenis billboard. Untuk spanduk dan baliho, penertiban dilakukan Panwascam dan Trantib kecamatan sesuai arahan Bawaslu Kabupaten Tangerang,” jelasnya.

Lebih jauh, dalam penertiban hari pertama ini, petugas gabungan berhasil mencopot 36 billboard berbagai pasangan calon Gubernur Banten dan calon Bupati Tangerang yang masih terpasang di wilayah Kabupaten Tangerang.

Penertiban dibagi menjadi empat zona. Hari ini, penertiban dilakukan di dua zona, yakni Zona 1 terdiri dari wilayah Tigaraksa, Jambe, Solear, Jayanti, Cisoka, dan Balaraja. Sementara untuk Zona 2 wilayah Cikupa, Panongan, Curug, Pagedangan, Legok, dan Kelapa Dua.

“Kami akan melanjutkan penertiban di dua zona lainnya pada hari berikutnya untuk memastikan seluruh APK telah bersih di masa tenang ini,” tandasnya.

(Deri)