TANGERANGBERKABAR.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang gencar melaksanakan operasi penertiban praktik prostitusi di sejumlah wilayah Kabupaten Tangerang selama bulan suci Ramadan 1446 Hijriah, pada Jumat (14/03/2025) dini hari.
Operasi ini dilakukan untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum dan pencegahan penyakit masyarakat.
Kepala Satuan Pol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana, menyampaikan bahwa operasi ini berlangsung hingga dini hari. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan 7 pekerja seks komersial (PSK) di Kelurahan Bunder, Kecamatan Cikupa.
Kemudian 5 orang PSK di Kalimati, Kecamatan Pasar Kemis. “Total ada 12 wanita yang dicurigai terlibat praktik prostitusi dan beberapa pria hidung belang yang kedapatan berada di lokasi kami amankan. Sejumlah tempat yang disinyalir digunakan sebagai lokasi prostitusi terselubung juga turut ditertibkan,” ujar Agus Suryana.
Agus menjelaskan, operasi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman, terutama di bulan suci Ramadan. Pemerintah Kabupaten Tangerang berkomitmen untuk menjaga ketertiban serta memastikan wilayah Kabupaten Tangerang terbebas dari aktivitas yang melanggar norma sosial dan hukum.
“Kami berkomitmen untuk terus menegakkan aturan serta memberikan efek jera bagi mereka yang masih terlibat dalam praktik prostitusi yang meresahkan masyarakat,” tegasnya.
Agus menyatakan, para PSK dan pria hidung belang yang terjaring dalam operasi ini langsung didata dan diberikan pembinaan oleh petugas. “Kami menerapkan pendekatan humanis dengan memberikan edukasi mengenai dampak negatif dari aktivitas tersebut serta mendorong mereka untuk mencari rezeki yang lebih baik,” ungkapnya.
Selain pembinaan, Satpol PP juga mengambil langkah tegas dengan menyegel tiga kamar serta room karaoke yang diduga dijadikan tempat praktik prostitusi. Penyegelan ini merupakan bentuk peringatan keras kepada pemilik tempat agar tidak lagi memfasilitasi aktivitas yang bertentangan dengan hukum.
“Penertiban ini bukan sekadar tindakan represif, tetapi juga bagian dari upaya pembinaan agar mereka yang terlibat dapat memiliki masa depan yang lebih baik lagi,” pungkasnya.
(DERI)
Tinggalkan Balasan