TANGERANGBERKABAR.ID – Bareskrim Polri telah menetapkan empat tersangka dalam kasus pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan juga sertifikat hak milik (SHM) di wilayah pagar laut Tangerang. Salah satu tersangka nya, Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin bin Asip.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan selain Kades Kohod, pihaknya juga menetapkan Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta, serta dua penerima kuasa berinisial SP dan CE sebagai tersangka dalam kasus ini.
Empat tersangka itu baru ditetapkan pada hari ini, setelah seluruh penyidik dan peserta gelar perkara memutuskan hal tersebut. “Penyidik sepakat menetapkan empat tersangka terkait masalah pemalsuan beberapa surat dokumen untuk permohonan hak atas tanah di kasus pagar laut Tangerang,” katanya Selasa (18/2/2025).
Lanjutnya, keempat tersangka ini terbukti terlibat melakukan pemalsuan surat permohonan hak atas tanah. Praktik pemalsuan itu dilakukan sejak 2023. Dimana keempatnya diduga bersama-sama membuat dan menggunakan surat palsu berupa girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah dan surat pernyataan tidak sengketa.
Lalu, surat keterangan tanah, surat keterangan pernyataan kesaksian, surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari warga Desa Kohod dan dokumen lain yang dibuat oleh Kades, Sekdes sejak Desember 2023 sampai dengan November 2024.
“Penyidik akan segera melengkapi administrasi penyidikan dan melakukan langkah-langkah penyidikan lebih lanjut,” terangnya.
Adapun unsur pelanggaran pidana dalam perkara ini, keempat tersangka ini diduga melanggar Pasal 263 KUHP, Pasal 264 KUHP, Pasal 266 KUHP, serta Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
(San)
Tinggalkan Balasan