TANGERANGBERKABAR.ID – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri segera melakukan gelar perkara kasus pemalsuan dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di wilayah pagar laut Tangerang pekan depan. Gelar perkara itu dalam rangka menentukan tersangka dalam perkara pagar laut tangeran.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal (Pol) Djuhandhani Rahardjo Puro, mengatakan, proses penyidikan kasus dugaan pemalsuan dokumen atau akta otentik di perairan Kabupaten Tangerang telah dirasa cukup.
Saat ini, penyidik tinggal menunggu alat bukti lain berupa hasil uji laboratorium forensik (labfor) terhadap sejumlah sertifikat yang menjadi masalah dalam kasus pagar laut tersebut. “Jadi kita sudah tidak ada pemeriksaan-pemeriksaan lagi. Mungkin kalau ada ya tambahan-tambahan sedikit, pada prinsipnya kita akan menguji apakah hasil labfor inilah nanti jadi bahan gelar, tinggal itu saja,” ucap Djuhandani. Jumat (14/2/2025).
Lebih jauh, dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen di Kabupaten Tangerang, penyidik telah memeriksa 44 saksi. Saksi yang diperiksa itu termasuk kepala desa (kades) Kohod, pengurus desa, serta serta sejumlah warga. Hasil penggeledahan, petugas berhasil amankan sejumlah barang bukti untuk memalsukan girik wilayah yang dipasangi pagar laut.
“Hasil penggeledahan, kami mendapatkan satu unit printer, satu unit layar monitor, keyboard, stempel sekretariat Desa Kohod. Kemudian peralatan lainnya yang kita duga sebagai alat yang digunakan untuk memalsukan girik dan surat-surat lainnya,” jelasnya.
Sebelumnya, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah menyerahkan warkah 263 sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) terkait pagar laut kepada penyidik.
Untuk penyidikan, penyidik menguji 10 berkas sebagai sampel di labfor. ”Kita menunggu hasil labfor. Itu, kan, tidak bisa kita serta-merta karena labfor juga proses penelitiannya secara scientific. Itu yang akan kita laksanakan,” tandasnya.
(San/Der)
Tinggalkan Balasan