TANGERANGBERKABAR.ID (Lebak) – Anggota DPRD Banten, Musa Weliansyah mendesak dinas PUPR Banten tidak melakukan pembayaran pada proyek pembangunan irigasi D.I Cibinuangeun dan Cilangkahan I yang berlokasi di Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak.

Ia menyebut kedua proyek tersebut bermasalah, karena pekerjaan kontruksi beton bertulang itu menggunakan pasir laut ilegal.

“Pasir laut mengandung garam yang dapat menyebabkan oksidasi pada tulang beton sehingga berdampak pada kualitas pembangunan yang tidak akan bertahan lama,” katanya.

Selain itu, kata Musa tulang beton pada pekerjaan irgasi D.I Cilangkahan ini menggunakan besi 8 Banci dan semen Conch yang tidak sesuai dengan TKDN CV. REVA di etalase produk e-katalog LKPP. “Bagaimana kinerja pengawas kedua proyek tersebut yaitu PT. Buana Cakra Konsulatan untuk D.I Cibinuangeun dan PT. Kereasi Teknik Tama Konsultan D.I Cilangkahan I,” tegasnya.

Lebih jauh, Musa menduga konsultan pengawasan ini telah lalai, sengaja melakukan pembiaran terhadap pekerjaan betonisasi bertulang rehabilitasi irgasi Di Cibinuangeun dan Di Cilangkahan I yang didanai APBD Banten Tahun Anggaran 2024.

“D.I Cibinuangeun itu anggaran Rp. 8 Miliyar dan D.I Cilangkahan I Rp. 4,5 Miliyar. Jangan main-main loh itu uang rakyat,” imbuhnya.

Maka dari itu, Politisi yang berasal dari dapil 10 Kabupaten Lebak sekaligus Wakil ketua Fraksi PPP-PSI DPRD Banten ini meminta agar semua pihak untuk proaktif melakukan pengawasan. “Khususnya Inspektorat daerah Provinsi Banten agar pekerjaan bisa selesai dengan cepat, tepat dan bermutu jangan diam saja ketika mendapatkan informasi,” tandasnya.

(Deri)