TANGERANGBERKABAR.ID – Sempat dikabarkan menghilang di tengah proses hukum dugaan pemalsuan SHM dan SHGB laut, Kepala Desa (Kades) Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Arsin bin Asip akhirnya muncul ke publik.

Arsin pun menyampaikan permintaan maaf atas berbagai kegaduhan yang terjadi di wilayahnya. Ia mengatakan bahwa dirinya juga merupakan korban dari pihak lain dalam persoalan pagar laut ini. Meski begitu, ia mengakui bahwa hal ini terjadi akibat dari ketidak hati-hatiannya dalam menjalankan pelayanan publik di Desa Kohod.

“Oleh karenanya pada kesempatan ini, dengan kerendahan hati ini saya ingin menyampaikan permohonan maaf yang terdalam khusus kepada warga Desa Kohod, dan serta seluruh warga negara Indonesia” ungkap Arsin di hadapan awak media, Jumat (14/2/2025).

Arsin pun berjanji akan mengevaluasi kinerjanya ke depan, agar hal-hal buruk yang terjadi dalam pelayanan masyarakat di Desa Kohod tidak terjadi di kemudian hari.

Sementara, Kuasa Hukum Arsin, Yunihar menegaskan bahwa tidak benar bahwa kliennya kabur ke luar negeri ataupun menghilang. Faktanya, Arsin selalu berada tinggal di Desa Kohod sebagaimana tempat tinggalnya saat ini.

Adapun jarang terlihat baik di rumah maupun di kantor Desa, menurutnya hal itu karena kliennya ingin menjaga kondusifitas masyarakat Desa Kohod, yang saat ini ada dua faksi pendukung dan yang menolak. “Tidak benar bahwa klien kami sebagai aktor pemagaran laut ataupun penerbitan SHM atau SHGB yang saat ini viral,” tegasnya.

Senada dengan Arsin, Yunihar menyebut, kliennya yang merupakan Kepala Desa Kohod itu juga merupakan korban, akibat kurangnya pengetahuan dalam birokrasi dan terlalu percaya kepada pihak ke-3 yang berinisial SP dan C.

Lanjutnya, pada pertengahan tahun 2022, pihak ke-3 itu datang ke kantor Desa Kohod untuk menawarkan bantuan untuk mengurus peningkatan alas hak tanah, berupa tanah garap milik sejumlah warga menjadi sertifikat.

“Klien kami tidak mengetahui secara detil dan tidak terlibat terhadap penerbitan SHM maupun SHGB, klien kami menduga itu semua dilakukan dan diurus pihak ke-3,” ujarnya.

Terakhir, dalam kesempatan itu, Yunihar pun berharap agar berbagai pemberitaan dalam media masa maupun media sosial, untuk bisa mengedepankan asas praduga tidak bersalah dan etika jurnalistik. “Sampai dengan putusan pengadilan, sehingga pemberitaan berimbang dan tidak hoaks,” tandasnya.

(Der)