TANGERANGBERKABAR.ID –  LSM Geram Banten Indonesia mendesak SMA Negeri 3 Kabupaten Tangerang menjelaskan sumber dana yang digunakan untuk menyelesaikan masalah hutang-piutang kegiatan Pentas Seni (Pensi) yang digelar beberapa bulan lalu di Mall Ciputra Citra Raya.

Diketahui, kegiatan yang diselenggarakan meriah dan mewah itu sekaligus merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) sekolah ke- 40. Dimana anggaran yang dihabiskan pun nilainya cukup fantastis, yakni sebesar Rp500 juta.

Kendati begitu kegiatan itu pun menyisakan persoalan yang serius, yakni hutang kepada pihak jasa Event Organizer (EO)  BUYUNG senilai Rp62 juta dan pihak sekolah pun kala itu lepas tanggung jawab.

Ketua Umum LSM Geram, Alamsyah, MK mengatakan awalnya terjadi aksi saling lempar tanggung jawab antara pihak panitia (siswa/siswi SMAN 3) dengan sekolah yang sama sekali tidak mau mengakui keterlibatannya dengan dalih jika acara pentas seni mewah yang dilaksanakan di mall ciputra tersebut diluar agenda pihak sekolah.

“Namun faktanya ada 2 surat sewa tempat serta izin acara di buat diatas kop surat sekolah dan ditanda tangani oleh kepala sekolah, lalu dimana letak tidak terlibatnya?,” katanya, Senin (29/7/2024).

Usai viral pemberitaan diberbagai media online, akhirnya uang kekurangan tersebut dibayarkan sebanyak 2 kali oleh Kepala Sekolah SMAN 3 Kabupaten Lewiyanti Sekrenitiyanah M.Pd. Yaitu tanggal 10 Mei 2024 Rp20 juta.

Kemudian, sisanya Rp42 juta dilunasi tanggal 5 Juni 2024, dengan catatan Kepsek saat itu membuat pernyataan diatas kop surat sekolah ditandatangani serta stempel.

“Yang jadi pertanyaan, uang yang digunakan Kepsek membayar hutang itu sumbernya darimana?, apakah dari kantong pribadi atau seperti apa, harus jelas,” tegasnya.

Untuk memperjelas hal itu, LSM Geram Banten Indonesia telah melayangkan surat permintaan klarifikasi dan penjelasan ke dua kalinya kepada SMAN 3 Kabupaten Tangerang.

Surat dengan nomor : 028/Istimewa/KONF-KLA/LSM/GRM/VII/2024 ditembuskan ke Dinas Pendidikan Provinsi Banten, Inspektorat Provinsi Banten, Kepala KCD Wilayah Kabupaten Tangerang dan Kejari Kabupaten Tangerang.

“Jika surat yang kedua ini tidak juga direspon maka kami akan mengirim surat pengaduan ke pihak Kejaksaan,” tandasnya.

(Deri)