TANGERANGBERKABAR.ID – Ketua Umum LSM Geram Banten Indonesia, Alamsyah laporkan Kapolsek dan penyidik Polsek Serpong ke Kapolda Metro Jaya cq Kabid Propam Polda Metro Jaya serta tembusan ke Kadiv Propam Mabes Polri.

“Kami laporkan atas dugaan pelanggaran prosedur dan ketidakprofesionalan dalam penanganan perkara pidana yang menimpa dua orang wanita dan satu anak kecil,” kata Alamsyah kepada wartawan, Selasa (27/5/2025).

Alamsyah menjelaskan, pengaduannya ke Propam ini, bermula dari laporan dari aksi kejahatan dalam angkutan umum yang terjadi pada 13 September 2024, sekitar pukul 22.10 WIB.

Dalam peristiwa tersebut, korban kehilangan dua unit handphone akibat ulah komplotan pelaku yang terdiri dari beberapa orang dengan peran masing-masing, termasuk dugaan keterlibatan sopir angkutan umum itu sendiri. “Para korban telah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Serpong pada hari yang sama. Namun, hingga lebih dari delapan bulan berlalu, belum ada kejelasan tindak lanjut dari penyidik,” jelasnya.

Lebih parahnya lagi, kata Alamsyah, sampai dengan saat ini korban tidak pernah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) sebagaimana diatur dalam Perkap No. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

“Ini merupakan bentuk nyata dari pembiaran dan kelalaian dalam penegakan hukum yang tidak boleh dibiarkan. Korban berhak mendapat keadilan dan transparansi proses hukum,” ucapnya.

Maka dari itu, Alam pun mendesak agar Propam Polda Metro Jaya segera memeriksa kinerja dan integritas para petugas yang menangani kasus tersebut, serta meminta Kapolri dan jajaran menindak tegas setiap bentuk pelanggaran etika dan profesionalisme anggota Polri.

“Kami LSM GERAM menyatakan akan terus mengawal proses ini hingga korban mendapatkan kejelasan dan hak-haknya dipenuhi,” tandasnya.

(Der)