TANGERANGBERKABAR.ID – Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya kini tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan kesewenang-wenangan dan intimidasi yang dilakukan PT. Kali Besar Artha Perkasa terhadap karyawannya.
Diketahui 2 orang karyawan tersebut, yakni AN (30) dan MD (26) dipaksa mengaku mencuri barang milik perusahaan berupa skrab potongan. Sikap kesewenang-wenang itu juga diduga melibatkan Oknum Reskrim Polsek Teluknaga.
Berdasarkan surat perintah penyelidikan nomor : SP.Lidik/2692/XI/RES.1.24./2024/Reskrim, tanggal (27/11/2024). Kasat Reskrim Polrestro Tangkot, Kompol David Kanitero mengatakan pihaknya sedang melakukan pengumpulan bahan keterangan terkait dugaan tersebut.
Sementara itu, Ketua Umum LSM Geram Banten Indonesia, Alamsyah MK selaku pendamping hukum AN dan MD meminta Polrestro Tangerang Kota untuk profesional dan transparan.
Terlebih, katanya akhir-akhir ini fenomena “No Viral No Justice” sebagai fenomena pengawasan oleh masyarakat kepada kinerja Kepolisian agar bersikap profesional. Fenomena itu dipastikan akan menjadi atensi Kompolnas dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Semoga keadilan bisa ditegakkan, Jangan sampai kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian kembali rusak,” tandasnya.
(Der)
Tinggalkan Balasan