TANGERANGBERKABAR.ID – Proyek pembangunan dermaga pelabuhan perikanan cituis di Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten menyisakan masalah yang serius, kesedihan dan keprihatinan bagi para pekerja.

Bagaimana tidak, sebanyak 50 orang pekerja yang bekerja siang hingga malam (3 Shift) dalam proyek tersebut, sampai saat ini upahnya belum juga dibayarkan sepenuhnya.

Padahal, proyek yang bersumber dari dana APBD Provinsi Banten Tahun 2023 dengan nilai kontrak senilai Rp4,4 Miliar itu telah rampung pada akhir Maret 2024. Yang mana kontraktor pelaksanan nya adalah CV. RIZKIA PUTRI serta konsultan pengawasnya PT. LINGGA LAYUNG MEGA MAKMUR.

Atas hal tersebut, sejumlah pekerja pun mengadukan nasib nya ke Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Geram Banten Indonesia, pada 12 Juli 2024.

Ketua Umum LSM Geram Banten, Alamsyah, MK mengatakan pihaknya telah mengirim ataupun melayangkan surat permohonan dan Klarfikasi terkait masalah yang diadukan oleh para pekerja kepada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten.

Lanjutnya, kondisi ini sangat memprihatinkan mengingat upah tersebut adalah hak dan keringat mereka yang seharusnya diterima oleh para pekerja atas jerih payah mereka untuk menafkahi keluarga.

“Kontrak pembayaran upah 50 orang pekerja itu senilai Rp200 juta rupiah namun yang sudah dibayarkan belum sampai separuhnya,” kata Alam.

Kemudian, kata dia beberapa yang menjadi perhatian LSM Geram Banten, diantaranya;

Waktu pekerjaan Pembangunan Dermaga yang sangat panjang melewati masa kontrak atau mulur. Dimana sesuai kontrak 120 hari kerja, terhitung 18 Juli 2023 dan seharusnya rampung dikerjakan 18 November 2023.

“Kenapa baru selesai akhir Maret 2024? sepengetahuan kami alasan rasional dan real persetujuan addendum tidak lebih dari 50 hari,” ujarnya.

Lebih jauh, Ia pun mempertanyakan Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK) Pembangunan Dermaga Pelabuhan Perikanan Cituis apakah sudah dijalankan dan ditaati semua pihak. Lalu Syarat Syarat Umum Kontra (SSUK) apakah masing-masing pihak telah memahami dan menjalankannya sesuai dengan ketentuan.

“Jika benar dilaksanakan mengapa pekerjaan bisa mulur dari kontrak, bahkan dari waktu addendum? dan kenapa upah pekerja belum dibayarkan? sedangkan dalam poin-poin sudah jelas adanya larangan korupsi, kolusi dan Nepotisme (KKN),” imbuhnya.

Alam juga mempertanyakan adanya informasi terkait progres pekerjaan dermaga yang setelah dilakukan opname ternyata hanya 70 %  hingga di berhentikan secara lisan agar tidak ingin disebut proyek gagal. “Selanjutnya yang 30 % diselesaikan oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten,” ucapnya.

Terakhir, kata Alam adanya kejanggalan berkaitan dengan pekerjaan dermaga cituis yang di e-catalog kan, sedangkan pembangunan pemecah ombak (Breakwater) di tenderkan. “Padahal satu lokasi yang sama dengan tahun yang sama dan OPD yang sama?,” tandasnya.

(Deri)